Saturday, May 27, 2017

TEMPAT PIJAT DAN RUMAH MAKAN DILARANG BUKA SAAT RAMADAN


TEMPAT PIJAT DAN RUMAH MAKAN DILARANG BUKA SAAT RAMADAN.


https://infowidy.blogspot.co.id/
sumber by Google.com

Jelang masuknya bulan suci ramadan 1438 Hijriah 2017, pemerintahaan menghimbau agar pemilik usaha panti pijat menutup penuh aktivitasnya selama ramadhan. Camat babakan madang Yudi Santosa mengatakan pihaknya bersama unsur muspika telah sepakat meninta puluhan tempat pijit tersebut tutup selama bulan puasa.


"Kebijakan ini saya ambil agar umat muslim dapat menjalankan ibadah puasanya dengan tenang dan khusyuk " ujar Yudi saat ditemui metropolitan di ruang kerjanya.


Ia juga mengancam saat berlangsungnya puasa masih ada pengusaha panti pijat membuka usahanya tersebut. Pihaknya pun tidak akan segan untuk memberi teguran keras bahkan sampai menutupnya.
Kepala seksi pengadilan dan oprasi pada satpol pp kabupaten bogor ruslan membeberkan sesuai surat edadran Bupati Bogor Nomor 301/546-Pol pp dimana dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum ( Tibum ), Khususnya untuk kekhidmatan umat muslim yang menjalankan puasa dibulan ramadhan, Maka diberitahukan untuk para pemilik dan pengelola Hotel/ Cafe / Tempat hiburan malam (THM) dilarang menyelengarakan aktivitas selama ramadan.

"Jadi kita sesuai sesuai dengan surat edaran Bupati Bogor, dimana kami Pol pp tak akan segan menindak tegas terhadap pemilik tempat usaha yang disebutkan tadi" Bebernya.


Ia menambahkan ada pula himbauan yang tertuang dalam surat edaran itu, bagi para pemilik dan pengelola rumah makan dan warung agar tidak melaksanakan kegiatan usahanya di mulai sejak pagi - siang hari dan boleh membuka sejak pukul 16.00 WIB.

" Apa bila dari himbauan pada butir - butir tersebut tidak dilaksanankan sebagaimana mestinya, maka kamii sebagai penegak perda akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku".




EmoticonEmoticon